Ditanya JPU Soal Keterangan Kadis, Suara Wali Kota Tebingtinggi Meninggi

oleh
Wali Kota Tebingtinggi hadir dalam sidang korupsi keponakannya di PN Medan, Senin (3/7/2026).(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sukses tak hadir dua kali dalam persidangan dengan berbagai dalih, akhirnya Wali Kota Tebingtinggi Irman Irdian Saragih nongol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2026).

Dikawal puluhan pria, dia bersaksi atas kasus korupsi internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang menjerat keponakannya Nur Erdian dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim sempat terkejut dengan nada suara Wali Kota Tebingtinggi yang tiba-tiba meninggi.

Itu terjadi ketika JPU menanyakan soal keterangan Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Gozali Rahman yang menyebut proyek internet harus melalui arahan Wali Kota.

Tiba-tiba, suara Wali Kota meninggi dan membantah keterangan anak buahnya itu.

“Beliau (Gojali Rahman) sangat melaporkan kepada saya, tapi saya tidak pernah memberi petunjuk kepada beliau,” kata Wali Kota dengan nada tinggi.

BACA JUGA..  BI - Kemenko Bidang Perekonomian Selenggarakan Rakorwil TP2DD, Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran untuk Peningkatan PDRD di Sumatera

Mendengar modulasi suara arogan itu, Majelis Hakim kontan menegur keras Wali Kota Tebingtinggi.

“Saudara, tensi suara saudara Anda jaga di sini, jawab saja kalau tidak, tidak. Jangan Anda bawa emosi di sini, saudara ini saksi,” ketus Majelis Hakim.

“Tenang saja pak, saya bertanya bagus bagus tadi, tenang saja ya pak,” tutur JPU.

Majelis Hakim kemudian meminta agar JPU melanjutkan pertanyaannya.

“Ini persidangan semua kita diliput di sini, gerak gerik kita semua diawasi. Lanjut,” perintah Hakim.

“Terima kasih Yang Mulia,” jawab Wali Kota.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

BACA JUGA..  Pengunjung Plaza Kabanjahe Tewas Ditikam

Ghazali Rahman menyebut kordinasi proyek internet di Dinas Kominfo harus “satu arah” ke Wali Kota Tebingtinggi.

Pernyataan itu terlontar saat Ghazali Rahman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Senin (20/7/2026).

“Tadi Saudara bilang harus kordinasi “satu arah”, maksudnya “satu arah” kemana?” tanya JPU di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

“Maksud saya kordinasi “satu arah” ke Wali Kota (Tebingtinggi),” jawabnya.

Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Sidang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang diadili adalah Nur Erdian, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

BACA JUGA..  Viral Aksi Konvoi Geng Motor, Polisi Lakukan Pembinaan Pelajar di Mapolresta Deli Serdang

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada 15 April 2026.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan dua orang, Plt Kabid Komunikasi Nur Erdian serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek penyediaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja internet khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.(*)

EDITOR: Oki Budiman