POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 132,90 gram dan menangkap dua pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TAN (34), warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan AAS (18), warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Sahat.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya.
Dari penggeledahan, ditemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 132,90 gram, disimpan dalam plastik merek Popular warna putih.
Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka. Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labusel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Kepolisian 110, yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Editor : Oki Budiman












