Sabu 5,56 Gram Diamankan di Kotapinang

oleh
Salah satu pelaku narkotika yang diamankan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 5,56 gram di Blok IX Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Tersangka berinisial MGN (31), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Lapak Dibongkar Petugas, Pedagang Simpang Kayu Besar Protes

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat melakukan pemantauan sejak pukul 22.00 WIB. Tak berselang lama, dua pria datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di titik yang telah diawasi.

Saat hendak diamankan, salah satu pria mencoba membuang kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut gagal. Dari dalam kotak rokok itu, ditemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 5,56 gram. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA..  Buntut Kematian Warga Bulu Cina, Pos Jaga Kebun Tandem Dibakar

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama proses penindakan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  ASN di Medan Didakwa Pakai Surat Palsu, Kuasai Enam Petak Tanah

Editor : Oki Budiman