Pengedar Sabu Digerebek di Kebun Sawit

oleh
Pria inisial D alias Durdi pemilik barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Panai Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial D alias Durdi (36), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di area kebun kelapa sawit Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Jumat (13/3/2026).

Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan di kebun sawit setelah dilakukan penyelidikan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,96 gram dalam plastik klip besar dan 0,23 gram dalam plastik klip kecil,” ungkapnya, Minggu (15/3/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam merek Realme dan uang tunai Rp270 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA..  Digerebek Saat Tertidur, Pengedar Sabu di Tapian Dolok Tak Berkutik

Dari pemeriksaan awal, Durdi mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial H, warga Desa Sei Sajat, Kecamatan Panai Hilir, yang kini masih diburu polisi.

Polisi membawa Durdi ke kantor Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya. Jika terbukti, pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukum berat.

BACA JUGA..  PKB Deli Serdang Gelar Muscab, Dua Calon Kuat Duduki Kursi Ketua

Editor : Oki Budiman