Jaringan Sabu di Siantar Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan

oleh
Tersangka narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam sepekan terakhir, lima pengedar sabu berhasil diringkus di empat lokasi berbeda, membuktikan bahwa aparat kepolisian tak memberikan toleransi bagi pelaku narkotika.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat.

BACA JUGA..  Kamar Napi Lapas Medan Dirazia

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba,” tegas Irwanta, Sabtu (14/3/2026).

Rangkaian penangkapan dimulai pada Jumat (6/3/2026), ketika GPP (24), seorang residivis, diringkus di Jalan Sudirman dengan barang bukti 2,56 gram sabu.

Sehari kemudian, Sabtu (7/3/2026), TKS (34), juga residivis, ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring dengan 5,02 gram sabu.

Senin (9/3/2026) menjadi hari penuh aksi. Siang harinya, JH (29) diamankan di halaman Hotel Adelweis, Jalan Tuan Rondahaim, membawa 0,69 gram sabu.

BACA JUGA..  Pembahasan LKPj Digelar Tertutup, DRPD Medan Dituding Jadi Aktor Intelektual Kekuasaan

Malamnya, penangkapan terbesar dilakukan di Jalan Manunggal Karya, menjerat DH (25) dan APH (39) dengan barang bukti 56,34 gram sabu serta tiga butir ekstasi.

Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA..  Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif di Binjai

Irwanta menambahkan bahwa pemeriksaan intensif tengah dilakukan untuk mengungkap bandar besar di atas para tersangka.

Operasi ini menjadi bukti bahwa Polres Pematangsiantar serius menindak setiap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Editor : Oki Budiman