Pasangan Muda Pengedar Inex Digerebek di Karaoke Berastagi

oleh
Pasangan diduga pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi sepasang muda-mudi yang diduga menjadi pengedar pil ekstasi jenis Redbull terhenti dini hari Selasa (10/3/2026). Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan kedua tersangka yang berinisial JHP (25) dan DBT (19), warga Desa Rumah Berastagi, di sebuah tempat karaoke tak jauh dari rumah mereka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP JH Pardede, Sabtu (14/3/2026), membenarkan penangkapan ini.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil ekstasi di lokasi karaoke Babo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp700 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang terlibat,” ujar AKP Pardede.

BACA JUGA..  Diadukan Warga Jual Sabu, Julpan Dijemput Polres Labuhanbatu

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba di wilayah Berastagi, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Penangkapan ini juga menunjukkan kesiagaan polisi dalam membongkar jaringan narkoba hingga tingkat lokal.

Editor : Oki Budiman