Lima Tersangka Narkoba Diamankan dari Empat Lokasi

oleh
Kelima tersangka narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi intensif selama 24 jam terakhir, aparat kepolisian berhasil meringkus lima tersangka dari empat lokasi berbeda di kota ini.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Kami melakukan penyisiran secara bertahap untuk memutus rantai distribusi para pelaku,” ujar Irwanta.

BACA JUGA..  Kejatisu Geledah Kantor Satker PKP Sumut II

Lokasi Penangkapan:

1. Jalan Penyambungan, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat – Jumat (27/2) pukul 08.45 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial HA (41) yang sedang duduk di atas sepeda motornya. Dari tersangka disita 4 paket sabu dengan total berat bruto 2,32 gram.

2. Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur – Jumat (27/2) pukul 03.45 WIB. Dua pemuda, HRP (22) dan RDP (20), diamankan di teras rumah mereka. Barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket sabu seberat 1,76 gram.

3. Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Siantar Barat – Jumat (27/2) pukul 20.15 WIB. Seorang pria berinisial AW (47) ditangkap saat duduk di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 5 paket ganja seberat 85,08 gram serta 15 paket sabu dengan berat 4,93 gram.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

4. Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat – Jumat (27/2) pukul 20.00 WIB. Seorang pria berinisial MACL (48) ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,18 gram.

Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA..  Kapolres Toba Pimpin Sembilan Puluh Lima Personil Terlatih Untuk Ditetjunkan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah ini. Penindakan ini juga merupakan upaya kami untuk menembus jaringan yang lebih besar di atas para tersangka,” tegas Irwanta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus memberi harapan bagi masyarakat untuk hidup lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Editor : Oki Budiman