POSMETRO MEDAN – Jasri dan Heri Chandra, dua kurir sabu-sabu seberat 20 kg asal Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tetap dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Vonis mati terhadap kedua terdakwa dikuatkan oleh majelis hakim PT Medan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet menjatuhkan hukuman serupa.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 2 Juni 2025 yang dimintakan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding Nomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, Jumat (20/3/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan. Perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, saat Jasri diperintahkan oleh seorang buronan bernama Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.
Wak Alang menyampaikan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang pada Kamis (12/9/2024) dini hari. Setelah bertemu, Wak Alang menjelaskan bahwa sebanyak 20 kilogram sabu telah disiapkan di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan. Dalam perjalanan, mereka melintas di Jalan Tol Lubuk Pakam dan sempat menghubungi pihak yang akan menerima barang haram tersebut pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, saat hendak keluar dari pintu Tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh sebuah mobil. Jasri sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tetapi akhirnya berhasil diberhentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
Mobil yang mengejar tersebut ternyata berisi personel Polda Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil. Selanjutnya, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(bbs)











