Kejari Tangkap Buron Kasus Penganiayaan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Sempat kabur saat dibantarkan ke rumah sakit, buronan kasus penganiayaan berat akhir ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Minggu (29/3/2026) malam.

Penangkapan terhadap pria berinisial AAR alias Aziz (55) tersebut sontak menghebohkan warga seputaran Jalan Ikan Mas, lingkungan V, Kelurahan Sidomukti Kisaran Barat.

Sebab, Aziz diketahui telah divonis bersalah atas tindak penganiayaan terhadap korban bernama Bachtiar.

BACA JUGA..  Gagal Metik, Maling Sepeda Motor Digebuki Warga Beringin

Penganiayaan itu bahkan membuat korban mengalami kebutaan mata sebelah kiri secara permanen. Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadapnya pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 lalu oleh majelis hakim PN Kisaran.

Giono L (53), warga setempat menyebut warga seketika heboh saat mengetahui Aziz ditangkap. Pasalnya, warga berpikir pria tersebut telah bebas dari hukuman. Aziz bahkan sudah sekitar 3 bulan bebas berkeliaran disana.

BACA JUGA..  Berpura-pura Perbaiki Jalan, Tiga Pelaku Pungli Digolkan

Terpisah, Zilkifli selaku kuasa hukum Backtiar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mendapat kabar kalau terpidana Aziz diciduk oleh tim Kejaksaan Negeri Asahan.

“Kita tentu mengapresiasi kinerja Kejari Asahan dalam melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Kisaran, meski sudah beberapa bulan setelah Inkracht baru tertangkap,” imbuhnya.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Msnurung membenarkan bahwa terpidana ” AAR alias Aziz” sudah diamankan dan segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya.(mtc)