Aroma Busuk Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Anggaran Bappeda Tebingtinggi 2024 Menguap

oleh
Sekda Kota Tebingtinggi,Erwin Suheri Damanik.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran tahun 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tebingtinggi mencuat. ‘Aroma busuk’ itu agaknya mulai diendus masyarakat Kota Lemang.

Kepada POSMETRO MEDAN, seorang wanita membeber dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran tersebut. Saat itu, Bappeda dipimpin oleh Erwin Suheri Damanik.

“Sekarang dia (Erwin Suheri Damanik) menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi,” tutur sumber sembari meminta tidak mencantum namanya.

Dijelaskan sumber, kasus ini mulai disorot ketika dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menunjukkan besarnya alokasi anggaran beredar di publik. Pada sejumlah pos anggaran terlihat tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi dan urgensi.

“Setelah kami pelajari, ada alokasi anggaran yang cukup besar. Terutama pada belanja perjalanan dinas dan konsumsi rapat,” sebut sumber sembari memperlihatkan dokumen RKA.

“Nah, ini perlu diuji. Apakah betul sesuai kebutuhan, atau justru berpotensi terjadi pemborosan hingga mark up,” sambungnya.

Dalam dokumen RKA, terlihat biaya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp936.823.000. Besarnya biaya ini hanya untuk satu sub kegiatan saja. Wow!

BACA JUGA..  Boru Sigalingging Tewas Ditabrak Sepeda Motor Pelaku Curanmor

“Menariknya lagi, seluruh anggaran ini didominasi oleh belanja perjalanan dinas,” tegas sumber.

Termasuk, tiket pesawat pulang-pergi kurang lebih mencapai Rp369 juta. Kemudian, uang harian perjalanan dinas kurang lebih mencapai hinggah Rp157 juta.

“Selain itu, biaya penginapan dan transportasi ratusan juta rupiah. Kalau ditotal, komponen perjalanan dinas dalam sub kegiatan ini mencapai hampir keseluruhan nilai anggaran,” bebernya.

Bukan itu saja, pada kegiatan Musrenbang Kabupaten/Kota, anggaran yang dialokasikan juga tidak kecil. Kurang lebih sebesar Rp488.703.400.

Bahkan, untuk satu kegiatan Musrenbang, konsumsi rapat dihitung hingga ratusan paket makanan, snack, dan prasmanan. Totalnya puluhan juta rupiah dalam satu item kegiatan.

Dari hasil penelusuran dokumen RKA, ada beberapa indikator yang secara umum dalam praktik pengawasan anggaran sering menjadi perhatian.

“Antara lain, dominasi belanja operasional tidak langsung, ketidakseimbangan antara output dan biaya,” tutur sumber.

“Penggunaan item berulang dalam jumlah besar dan ruang mark-up terbuka sangat lebar,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Buronan Kasus Cabul Diciduk Saat Makan

Sumber menegaskan, temuan ini belum merupakan vonis. Tapi cukup valid sebagai bahan investigasi penegak hukum.

“Kita berharap aparat penegak hukum bisa masuk untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Kali ini, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian, menyoroti penggunaan anggaran tahun 2024 yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Tebingtinggi pada 16 Maret 2026. Dalam dokumen yang beredar, pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolres melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Dua pos anggaran menjadi titik utama kecurigaan. Pertama, belanja makan dan minum yang mencapai sekitar Rp550 juta.

Kedua, anggaran perjalanan dinas yang nilainya disebut menyentuh angka Rp1 miliar. Total keduanya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Pelapor menilai penggunaan anggaran tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil.

Ia bahkan mengurai sejumlah dugaan praktik yang mengarah pada penyimpangan, mulai dari kegiatan rapat yang terindikasi fiktif, mark-up harga konsumsi, hingga manipulasi jumlah peserta kegiatan.

BACA JUGA..  Reses Syaiful Ramadhan, Warga Keluhkan Kebutuhan Pokok, Lampu Jalan dan Air PDAM

Tak hanya itu, perjalanan dinas juga diduga sarat rekayasa. Ada indikasi perjalanan yang tidak dilaksanakan sesuai durasi sebenarnya, hingga dugaan klaim ganda dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Bahkan, tanda tangan dalam daftar hadir disebut-sebut tidak sesuai dengan kondisi faktual.

“Besarnya anggaran tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” demikian salah satu poin dalam laporan tersebut.

Kasus ini juga menyeret nama pejabat berinisial ESD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda dan kini menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Tebingtinggi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, memilih irit bicara.

“Dicek dulu ya, Pak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Eks Kepala Bappeda yang kini menjabat Sekda Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik tidak menjawab saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN, Selasa (31/3/2026) malam.(*)

REPORTER: Peter Munthe

EDITOR: Oki Budiman