Warga Aceh Diciduk Bawa 6,3 Kg Sabu

oleh
oleh
Tersangka berikut barang bukti diamankan Polresta Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial RAS (24) diamankan Satres Nakorba Polresta Deli Serdang di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam.

Dari pria asal Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, itu petugas menyita sabu seberat 6.380 gram (6,3 kilogram).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA..  Koramil 21/Tiga Juhar Edukasi Warga Hindari Narkoba

“Kita mendapat info adanya seorang pria dari Meulaboh, Aceh, membawa sabu ke Lubuk Pakam. Informasi tersebut juga disertai ciri-ciri tersangka,” ujar Kompol Fery Kusnadi, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, saat petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud berdiri di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi enam bungkus plastik transparan dibalut lakban kuning. Di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 6.380 gram.

BACA JUGA..  Warga Riau Selundupkan Sabu dari Bandara Kualanamu

Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah handphone dari kantong celana tersangka, satu ransel, serta satu tiket bus atas nama tersangka yang ditemukan di dalam dompetnya.

“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kompol Fery menambahkan, pihaknya telah melakukan pengembangan untuk memburu terduga bandar berinisial Y, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Razia Kamar Napi, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mis)