Tipu Belasan Pelamar Kerja, Oknum Direktur Perumda Jual Nama Bupati

oleh
oleh
Kantor Perumda Dairi.

 

POSMETRO MEDAN – Oknum direktur di Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Kabupaten Dairi berinisial DSN, diduga tipu belasan orang dan meraup uang ratusan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan calon karyawan, hendak mengambil surat keputusan (SK) pada 31 Januari 2026.

Senin (2/2/2026), sejumlah korban menyampaikan modus penipuan yang dilakukan DSN kepada mereka.

BACA JUGA..  Tetangga Pergi ke Medan, Pria Ini Bongkar Rumah dan Angkut Kulkas

DSN menghubungi para korban melalui sambungan telepon dan meminta mereka membuat surat lamaran kerja serta mentransfer uang sebesar Rp35 juta yang disebut-sebut akan disetorkan kepada Bupati.

Setelah melalui sejumlah proses, para korban dijanjikan akan mengambil SK pada 28 Januari 2026 dan mulai bekerja pada 2 Februari 2026. Namun pada tanggal 28 Januari 2026, sekitar 17 orang pelamar mendatangi kantor Perumda Pembangunan.

BACA JUGA..  Pria Lansia Gagal Antar 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi ke Medan

Saat itu, DSN tidak berada di kantor dan para pelamar mendapat penjelasan dari Direktur Utama, bahwa tidak ada penerimaan lowongan kerja atau rekrutmen karyawan seperti yang dijanjikan DSN.

Merasa tertipu, Senin (2/2/2026), para korban berencana melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Dairi.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Thamrin Pandiangan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan peristiwa tersebut.

BACA JUGA..  Pembobol Alfamart Diciduk

Atas tindakan DSN, Thamrin mengaku telah menyurati Pemerintah Kabupaten Dairi selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Thamrin menyebutkan, jumlah korban DSN sekitar 17 orang, dengan nominal uang yang diminta berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang, yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. (mis)