POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial S (34), warga Dusun V Desa Mangkai Baru (Mabar), Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Batubara, karena memiliki 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan S dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba.
“Pengungkapan kasus ini pada Rabu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” kata Arifin.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti di kediamannya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram serta satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.
Turut disita plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet yang dimodifikasi menjadi skop, topi, dan telepon genggam.
Saat diinterogasi, S mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan.
S dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan diboyong ke Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap,” pungkas Arifin Purba.
Editor : Oki Budiman












