Residivis Narkoba ‘Masuk’ Lagi 

oleh
Pria berinisial SA pemilik narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial SA (46), pelaku ganja yang juga tercatat sebagai residivis.

 SA merupakan warga Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap saat berdiri di tepi Jalan, dekat dengan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV miliknya, Kamis (12/2) siang sekira pukul 13.15 WIB.

BACA JUGA..  Banyak Pekerja Scame dan Judol Asal Medan, Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan

 SA disergap dan digeledah. Hasilnya ditemukan saku jaket tersangka beris satu paket ganja berat brutto 1.10 gram dan satu unit handphone merk OPPO.

 Kemudian dari saku celananya ditemukan uang senilai Rp610.000 diduga hasil penjualan ganja.

 Saat diinterogasi, SA mengaku barang bukti ganja yang ditemukan tersebut miliknya yang diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan, Kota Pematangsiantar. Namun saat pengembangan, target R belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Zulham Efendi : Warga Harus Pahami Hak dan Kewajibannya

 Pelaku SA berikut barang bukti ganja termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut.

 Tersany SA dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Bandara Kualanamu Umumkan Kembali Tutup Sementara Layanan Tujuan Jakarta

Editor : Oku Budiman