POSMETRO MEDAN — Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar mempertimbangkan secara ketat setiap rencana pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada narapidana berinisial ‘ST’ yang saat ini menjalani pidana di lapas tersebut.
Permintaan itu disampaikan perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, dengan alasan perlunya menjunjung rasa keadilan publik serta memastikan seluruh syarat administratif dan substantif dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembebasan bersyarat bukan hak mutlak, tetapi bersyarat. Negara harus tegas jika terjadi dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang narapidan,” ujar Yudi.
Untuk diketahui, ST dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara penguasaan lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare di kawasan Sei Semayang, Binjai, yang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar.
Selain perkara tersebut, ‘ST’ sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di lokasi yang disebut sebagai barak narkoba, sebelum yang bersangkutan menjalani masa pidana.
GNI Sumut menegaskan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi publik terkait kasus ini melalui aksi unjuk rasa di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Organisasi tersebut menyoroti adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana bersangkutan, yang dinilai bertentangan dengan asas persamaan perlakuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mengacu pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, PB hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain menunjukkan perubahan perilaku, penyesalan atas perbuatan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Menurut GNI Sumut, seluruh indikator tersebut harus dinilai secara objektif dan transparan.
Di tengah isu tersebut, beredar pula sejumlah informasi di masyarakat mengenai dugaan aktivitas serta fasilitas tertentu yang dikaitkan dengan ST selama menjalani masa pidana, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas di luar lapas.
Namun, informasi tersebut hingga kini masih bersifat dugaan dan belum terbukti.
Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas I Medan Fonika Affandi memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan fasilitas khusus, penggunaan alat komunikasi, maupun kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan tidak benar.
“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak dasar warga binaan, seluruh fasilitas sesuai standar dan berlaku sama bagi semua warga binaan. Selain itu, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat,” ujar Fonika kepada wartawan. Senin (9/2/2026).
Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak lapas, GNI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.(pm/d1b)
EDITOR : Putra











