POSMETRO MEDAN – Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, pada November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Kerusakan rumah warga, hancurnya lahan pertanian, korban jiwa, hingga kelangkaan bahan bakar minyak sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di beberapa kecamatan.
Di tengah penderitaan tersebut, kepedulian dari berbagai pihak berdatangan. Namun sorotan justru tertuju pada sejumlah perusahaan pembangkit listrik tenaga air yang beroperasi di wilayah itu. Perusahaan berbadan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat terdampak.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Humbahas sebagai basis operasional mereka.
Tidak Ada Bantuan Melalui Posko Resmi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Humbahas, Andrianus Mahulae, memastikan hingga kini belum ada bantuan yang tercatat berasal dari perusahaan PLTM maupun PLTA.
“Setelah komunikasi dengan Kadis Sosial, dipastikan tidak ada bantuan uang atau barang melalui Posko Amang. Mauliate,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hal senada disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas, Bernard Simamora. Ia menyebut pihaknya tidak menerima laporan penyaluran bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Enggak ada mereka menyampaikan kegiatan mereka ke BPBD terkait bantuan yang mereka berikan,” terangnya.
Dinilai Abai terhadap Krisis Kemanusiaan
Ketiadaan kontribusi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka justru abai terhadap krisis kemanusiaan dan lingkungan yang terjadi.
Sorotan ini semakin menguat karena proyek pembangkit listrik tenaga air, termasuk PLTM, secara prinsip tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi karbon. Regulasi pembangunan energi terbarukan juga menekankan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Artinya, keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal, terutama saat terjadi kondisi darurat seperti bencana.
Tuntutan Tanggung Jawab Sosial
Sejumlah pihak menilai momentum bencana menjadi ujian nyata komitmen tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Ketika perusahaan memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, maka kepedulian terhadap masyarakat sekitar menjadi konsekuensi moral sekaligus sosial.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PLTM maupun PLTA yang beroperasi di Humbahas terkait isu tersebut.
Masyarakat berharap ke depan perusahaan tidak hanya hadir sebagai pelaku investasi, tetapi juga sebagai mitra pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan warga, terutama pada saat krisis.
Karena bagi warga terdampak, solidaritas bukan sekadar bantuan materi, melainkan bukti bahwa mereka tidak ditinggalkan di tengah bencana.(ds)
EDITOR : Putra












