POSMETRO MEDAN – Kabupaten Humbang Hasundutan mencatat realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 3,7 miliar sepanjang 2025 dari 10 perusahaan pembangkit listrik tenaga hidro (PLTA) yang beroperasi di wilayah tersebut. Angka ini disebut telah memenuhi target pemerintah daerah, namun memunculkan pertanyaan soal optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor energi air.
Data tersebut disampaikan oleh UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD) Samsat Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Kepala Seksi Layanan Pendapatan PAP, Ruhamaida Silalahi, Kamis (19/02).
“Realisasi sektor PAP tahun 2025 dari 10 perusahaan yang berdiri di Humbahas keseluruhannya Rp 3,7 miliar dalam satu tahun,” ujarnya.
Menurut Ruhamaida, capaian tersebut tergolong besar dan mengalami peningkatan dibandingkan 2024, terutama karena adanya penambahan wajib pajak baru dari perusahaan PLTA yang mulai beroperasi. Meski begitu, jika dibandingkan dengan kapasitas pembangkit yang mencapai puluhan megawatt, angka penerimaan ini berpotensi memicu perdebatan publik soal besaran kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kontributor Terbesar: PT Energi Sakti Sentosa
Dari seluruh wajib pajak, kontribusi terbesar berasal dari PT Energi Sakti Sentosa yang menyumbang Rp 1.038.093.478 dalam satu tahun.
Ruhamaida menegaskan seluruh perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan air (SIPPA) dan rutin membayar pajak setiap bulan tanpa kendala penagihan. Besaran pajak sendiri bersifat fluktuatif karena dihitung berdasarkan volume pemakaian air dan produksi listrik (kWh) yang diverifikasi melalui berita acara dari PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Namun, menariknya, pemerintah daerah mengakui tidak melakukan pungutan pajak barang dan jasa tertentu atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Soal pajak barang dan jasa atas konsumsi tenaga listrik, tidak ada kita kutip. Kami hanya kutip pajak air permukaan,” katanya.
Daftar Perusahaan dan Kapasitas
Sepuluh perusahaan PLTA yang terdaftar beserta kapasitasnya antara lain:
PT Citra Multi Energi — 10 MW
PT Aek Sibundong Energi — 8 MW
PT Charma Paluta Energi — 2 × 1,25 MW
PT Alabama Energy — 10 MW
PT Mega Power Mandiri — 2 × 5 MW
PT Bakara Energi Lestari — 2 × 5 MW
PT Humbahas Bumi Energy — 2 × 2,5 MW
PT PLN Aek Silang — 0,75 MW
PT PLN Aek Sibundong — 0,75 MW
PT Energi Sakti Sentosa — 18 MW
Potensi PAD Masih Bisa Digenjot?
Dengan total kapasitas pembangkit mencapai lebih dari 60 MW, realisasi PAP Rp 3,7 miliar dinilai sebagian kalangan masih menyisakan ruang optimalisasi, baik melalui evaluasi tarif pajak, pengawasan produksi, maupun perluasan objek pajak sektor energi.
Jika tren investasi PLTA terus meningkat di Humbahas, sektor pajak air permukaan berpotensi menjadi salah satu tulang punggung PAD daerah. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah sudah memaksimalkan peluang tersebut — atau justru masih ada potensi yang belum tergarap?(ds)
EDITOR: Putra












