POSMETRO MEDAN – Tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dibantu Unit Reskrim Polsek Pandan berhasil mengankan dua orang pelaku atas kasus penganiayaan terhadap warga di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan.
Pelaku yang dimaksud berinisial OD (39), dan anaknya HD (16), yang melakukan penikaman dengan menggunakan pisau terhadap Feriusu Zalukhu (43) warga setempat bernama.
Merasa dirugikan, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Awalnya OD dan HD dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan anak korban.
Sempat terjadi interaksi singkat di antara mereka sebelum akhirnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan.
“Muncul dugaan adanya kesalahpahaman akibat perkataan anak korban yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Senin (16/2) dalam keterangan persnya.
“Meski sempat ada upaya teguran dan permohonan maaf di lokasi, hal tersebut rupanya memicu rasa sakit hati pada pihak pelaku,” sambungnya.
Masih keterangan Iptu Dian, pelaku OD kemudian mendatangi rumah korban Feriusu Zalukhu, untuk meminta klarifikasi.
Korban yang saat itu menemui pelaku menyarankan agar pembicaraan dilakukan keesokan harinya mengingat waktu sudah larut malam.
“Namun, ketegangan justru meningkat hingga terjadi kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri akibat senjata tajam. Berdasarkan informasi awal, pelaku HD diketahui membawa alat pertahanan diri berupa pisau saat bepergian malam hari,” jelasnya.
Saat peristiwa tersebut terjadi, Istri korban yang mengetahui segera meminta pertolongan warga untuk membawa korban ke RSUD Pandan dan selanjutnya pihak keluarga kemudian resmi melaporkan insiden ini ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.
Setelah menerima informasi tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan dan kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari massa.
“Personel gabungan langsung mengamankan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang lebih kurang 15 cm dan pakaian milik korban sebagai bukti pendukung,” beber Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan mengingat salah satu pelaku, HD masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara kini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tapteng.
Editor : Oki Budiman











