POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial MN (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian di salah satu toko di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Saat beraksi pelaku (MN) berhasil membawa kabur uang toko senilai Rp500 ribu.
Dalam aksinya, pelaku sempat memaksa diberikan uang dengan cara menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau cutter ke penjual toko.
Kepada awak media, Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban ke kantor polisi.
Korban mengaku pelaku sempat memaksa masuk ke dalam toko dengan mendorong etalase, lalu mengancam karyawan dengan kata-kata bernada kekerasan sambil menodongkan cutter.
“Karena merasa terancam, korban menunjukkan laci penyimpanan uang. Diduga pelaku kemudian mengambil uang sekitar Rp500.000 sebelum meninggalkan lokasi,” kata Iptu Mimpin Ginting, Senin (16/2).
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis,” sambung Mimpin.
Masih keterangan Kapolsek, pelaku diamankan saat berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungpura.
Dari tangan MN, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah pisau cutter, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV.
“Begitu menerima informasi keberadaan diduga pelaku, kami langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











