example banner example banner example banner

Skandal Bantuan Banjir Binjai, Praktisi Hukum Desak Audit dan Proses Hukum Aparat

oleh
Yusfansyah Dody, SH,

POSMETRO MEDAN – Dugaan pengurangan bantuan korban banjir yang terjadi di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mendapat sorotan keras dari praktisi hukum.

Yusfansyah Dody, SH, menilai tindakan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan pelanggaran hukum serius yang wajib diproses secara hukum.

Menurut Yusfansyah, bantuan bencana merupakan hak mutlak korban, bukan objek kebijakan sepihak aparat di lapangan.

example banner

“Mengurangi bantuan korban banjir adalah pelanggaran hukum yang serius, jika perbuatan itu dilakukan oleh Kepala Lingkungan 5 dan diketahui oleh lurah Nangka, maka itu bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Yusfansyah, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA..  IPK Binjai Bagikan 1.000 Takjil, Gelar Sahur on The Road untuk Pengendara dan Warga

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pengurangan, pengalihan, atau pendistribusian bantuan yang tidak sesuai peruntukan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih jika bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN).

Yusfansyah menilai, dalih pembagian bantuan dilakukan dengan sepengetahuan lurah justru memperkuat dugaan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan secara sadar dan sistematis, bukan spontan atau tanpa pemahaman aturan.

example banner example banner

“Dalih ‘setahu lurah’ justru mengindikasikan bahwa penyelewengan itu dilakukan dengan sadar dan atas kebijakan sepihak. Ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum,” ujarnya.

BACA JUGA..  IPK Binjai Bagikan 1.000 Takjil, Gelar Sahur on The Road untuk Pengendara dan Warga

Ia menekankan, aparat kelurahan sejatinya memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian, bukan malah membenarkan praktik yang secara nyata merugikan korban bencana.

“Lurah dan kepala lingkungan seharusnya menjadi pengawas distribusi, bukan justru menjadi pihak yang melegitimasi pemangkasan hak warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusfansyah mengingatkan bahwa lurah dan kepala lingkungan bukan pemilik bantuan, melainkan hanya penyalur yang wajib mematuhi ketentuan jumlah, sasaran, dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada diskresi bagi kepling atau lurah untuk mengubah jumlah bantuan, bantuan itu bukan milik mereka, melainkan milik korban bencana,” tegasnya.

BACA JUGA..  IPK Binjai Bagikan 1.000 Takjil, Gelar Sahur on The Road untuk Pengendara dan Warga

Atas dugaan tersebut, Yusfansyah mendesak Inspektorat Daerah Kota Binjai, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi bantuan banjir, khususnya di Kelurahan Nangka.

Inspektorat harus memeriksa lurah dan kepala lingkungan terkait, APH dan Ombudsman juga perlu turun tangan, karena ini menyangkut hak warga dan integritas penggunaan anggaran negara,” katanya.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan untuk memastikan bahwa hak korban bencana benar-benar dilindungi oleh negara.(dyka.p)

EDITOR : Putra