Polisi Ungkap Kasus Peredaran Inex di Holyland Karaoke Sibolga

oleh
Barang bukti pil ekstasi atau Inex. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau inex di wilayah hukum (wilkum) Polres Sibolga.

 Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (25), beserta barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi.

 Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, (1/1) pukul 09.00 WIB. Bertempat di Jalan Kader Manik, tepatnya di Holyland Karaoke, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Sampali Tertangkap, Barang Bukti 506,87 Gram

 Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat yang diterima oleh personel Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

 “Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy (pembelian terselubung), namun pada tahap awal belum membuahkan hasil,” ujar Kasat Narkoba.

 Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya. Tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan dengan metode yang sama.

 Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui berinisial N.

BACA JUGA..  Mahasiswa Gagal Selundupkan Vape Pot Getar Lewat KNIA

 Sementara itu, seorang pelaku berhasil diamankan berinisial DS alias D, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

 Saat diamankan, DS alias D sedang berjalan masuk menuju Bar Holyland Karaoke.

 Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus dengan satu helai tisu, yang disimpan di tangan kanan tersangka.

 Dalam interogasi awal, DS allias D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp300.000/ butir.

BACA JUGA..  Jual Tanah Bukan Miliknya, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

 DS alias D juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial N, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.

 Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk memburu N dan A. Namun hingga saat ini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan.

 Lalu DS alias D beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Editor : Oki Budiman