Pemilik Sabu & Inex ‘Nginap’ di Kantor Polisi

oleh
Fitra Andika Panjaitan pemilik narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Fitra Andika Panjaitan, warga Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diamankan personel Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Batubara saat penggerebekan di Indrapura, Selasa (20/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

 Pria berusia 30 tahun itu diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex).

 Fitri diamankan di Gang Saudara, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,63 gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi.

BACA JUGA..  Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan ‎

 Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak.

 Juber menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

 Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Juber Simanjuntak langsung memimpin penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA..  Residivis Dibekuk, Bisnis Sabu Berakhir

 Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

 “Pada penggerebekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diakui terduga pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

 Atas temuan barang haram tersebut, Fitra Andika Panjaitan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA..  NMAX Mahasiswi Dijual Rp9 Juta, Residivis Cuma Kebagian Rp2,8 Juta

 Selanjutnya, terduga pelaku diboyong ke Sat Narkoba Polres Batubara, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman