Trio Pengedar Sabu Masuk Penjara, Satu Residivis

oleh
Ketiga pria pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil amankan 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Siborongborong, Selasa (13/1) lalu. Ketiganya diamankan dari lokasi yang berada, dan satu dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

 Ketiga tersangka yakni, MAS (27), warga Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, HS (37), warga Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, dan JPS (32), warga Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Taput.

 Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

 Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas pertama kali mengamankan MAS di Jalan Sadar, Siborongborong, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA..  Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Keracunan MBG

 Dari hasil interogasi, MAS mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama rekannya dan membeli barang haram tersebut dari HS seharga Rp200.000.

 Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap HS dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Pasar Siborongborong.

 Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, tiga plastik klip bening berisi sabu, satu kotak bening.

 Lalu satu tas sandang warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu pipet hitam yang diruncingkan, satu lembar tisu putih, satu lembar kertas putih, uang tunai Rp500.000, serta satu pipa kaca sisa bakar.

BACA JUGA..  Bos Diskotek Terbul Ditangkap di Karo

 Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap keterlibatan tersangka lain.

 HS mengaku sabu tersebut juga diperjualbelikan bersama JPS. Petugas langsung mengejar JPS dan menangkapnya di rumahnya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

 Dari tangan JPS, petugas menyita sabu yang dibungkus plastik bening ukuran besar dengan berat diperkirakan lebih dari satu gram.

 Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku membeli sabu dari HS untuk dikonsumsi bersama, sementara JPS mengaku membeli sabu dari HS untuk diperjualbelikan kembali. HS membenarkan keterangan kedua rekannya tersebut.

BACA JUGA..  Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Semoga Dapat Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

 HS diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap pada tahun 2022. Dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada April 2025.

 Kepada petugas, HS juga mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Medan yang dikirim melalui bus KBT ke loket KBT Siborongborong.

 Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Editor : Oki Budiman