Gasak Motor Petugas Mekar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi 

oleh
Tampang pelaku pencurian sepeda motor. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

 Keduanya yakni, IP alias (30) dam JH (28), dua sekawan itu merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

 Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo. Selanjutnya diboyong ke Polsekta Delitua guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.

BACA JUGA..  Terekam CCTV Curi Pompa Air dan Sepeda, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polsek Binjai Timur

 Kata Kapolsek Peristiwa pencurian ini berawal korban merupakan petugas Mekar, Indriani L Gaol, pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah di Jalan Karya Muda.

 Namun, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BK 5905 ALL telah raib dari parkiran.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.050.000 dan langsung melapor ke Polsek Deli Tua.

 Setelang menerima laporan korban, polisi mendapatkan informasi akurat keberadaan pelaku pada Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA..  Sahuti Permohonan Masyarakat Saat Sosper, Andreas Purba Janji Fasilitasi Pengadaan Tempat Sampah

 “Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata Kompol PS Simbolon, Jumat (23/1) siang.

 Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IP mengakui telah mencuri motor korban dengan modus mematahkan stang.

 Setelah berhasil, ia dibantu oleh JH menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial D (DPO) di kawasan Marendal seharga Rp3.800.000.

BACA JUGA..  Pria Paruh Baya Cabuli 4 Bocah

 Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo.

 Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 “Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi.

 Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolsek.

 Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Reporter: Irwansyah
Editor : Oki Budiman