POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan penyerobotan paksa Pemkab Deli Serdang atas tanah garapan masyarakat di Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam terus memanas. Pasalnya warga juga mengklaim memiliki alas hak atas tanah tersebut seperti yang diutarakan Pemkab Deli Serdang.
Warga menyebutkan, bahwa lahan itu sudah lama mereka garap dan kuasai dari pada penguasaan PTPN2 sebelumnya, hingga pembuatan parit batas antara kebun PTPN dengan garapan warga menandakan lahan tersebut sudah berada diluar HGU aktif PTPN2.
Diatas lahan garapan itu saat ini sudah terbangun beberapa bangunan dinataranya PDAM Tirta Deli milik Pemkab, sekolah, rumah warga, Kantor PWI Deli Serdang yang diresmikan oleh Bupati Deli Serdang lama Ashari Tambunan dan ladang warga.
Lis Leliyanti salah satu warga yang menguasai lahan tersebut mengatakan setelah putusan pengadilan dirinya membayarkan PBB. “Kami sudah membayar PBB sejak putusan pengadilan tahun 2016,” katanya Sabtu(24/1/2025).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri merasa heran apa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, karena adanya tidak sinkron administrasi. “Kalau memang tanah yang di klaim itu punya Pemkab kenapa pajak buminya dikeluarkan. Diterima, pajaknya diambil kan begitu,” ujarnya.
“Walaupun pembayaran pajak bumi tidak menyatakan kepemilikan tanah, tetapi Pemkab Deli Serdang secara administrasi tidak sinkron,” tambahnya.
Zul Amri menyebut, bila sejarah penguasaan warga terhadap tanah tersebut hingga puluhan tahun dan merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dimana menurut Pasal 27 UUPA, seseorang yang telah menguasai tanah secara nyata dan beritikad baik selama 20 tahun dapat mengajukan hak milik atas tanah tersebut.
“Sehingga saran kita kepada warga karena status tanah belum jelas milik Pemkab Deliserdang dan warga telah berada dilokasi kurang lebih 35 tahun maka sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk mengajukan surat hak milik. Dengan mengajukan permohonan pembayaran hapusbuku sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN),” katanya.
Sedangkan mewakili warga, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Yani Rambe SH menyampaikan terima kasih kepada Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST.
“Kami berterima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Bapak Hamdani dan Ketua Fraksi Partai Golkar Bapak Zul Amr dan mengadukan adanya surat Satpol PP Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam,” katanya.
Menurut Yani Rambe, tindakan Pemkab Deliserdang yang ingin membongkar bangunan rumah warga merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga pihaknya menyampaikan hal itu agar menjadi pertimbangan bagi DPRD Deliserdang untuk melakukan pencegahan.
“Pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya tidak ada masalah lagi sepertinya, tapi di Bupati hari ini tiba-tiba ada surat peringatan lah. Terus kalau masalah PBG kalaupun rumah warga yang walaupun berdinding papan diwajibkan, kita juga siap untuk mengurusnya ke dinas terkait,” tegasnya.
Sementara sebelumnya juga warga telah melaporkan ke Kantor PWI Deliserdang yang terkait kondisi mereka. Dimana lokasi rumah warga juga sehamparan dengan Kantor PWI Deliserdang.
Sejauh ini terkait keberadaan Kantor PWI Deliserdang yang berlantai dua tidak ada mendapat surat dari Pemkab Deliserdang.
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sertifikat BPN Hak Pakai No. 3 Tahun 2013 yang diklaim Pemkab Deliserdang juga termasuk lahan PWI. Muslih menyebut, bahagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 seluas 8.422 Meter Persegi. “Bahagian dari situ,” ungkapnya.
Untuk diketahui, banyak lahan berstatus Exs HGU dan HGU di Kabupaten Deli Serdang yang hingga saat ini membayar PBB kepada Pemkab Deliserdang namun status tanah masih tidak jelas dan rentan digusur.
Warga menilai pemkab Deli Serdang hanya menerima keuntungan PAD dari PBB warga namun tak punya keinginan membantu masyarakat menyelesaikan legalitas tanah yang mereka duduki puluhan tahun. Padahal rata rata sudah pegang Surat Keteranga Tanah ( SKT) Kepala Desa hingga SK camat meski ada larangan dan status tanah belum ada pelepasan Asset dari PTPN.
Beberapa Kecamatan yang banyak masalah ini, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Beringin, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Hamparan Perak, Labuhan Deli dan Kecamatan Sunggal.( WAN)
EDITOR Putra











