POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 1.071,23 gram.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin menyampaikan, keberhasilan penangkapan ini dalam press release di depan kantor Sat Res Narkoba, Kamis (11/12).
Dijelaskan Doly, pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu (10/11)
Para tersangka yang ditangkap yakni AR (44) tahun, dan MAS (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta MY (40) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, dan menangkap AR beserta barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
Dari AR juga disita lakban kuning pembungkus sabu dan satu unit ponsel android.
Kepada pihak kepolisian, AR mengaku barang haram tersebut diperoleh dari MAS dan MY.
Tim kemudian melacak kedua tersangka dan menangkap MAS dan MY di di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lain seperti senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.
AKBP Doly Nelson menegaskan, bahwa ketiga tersangka bekerja sama menjual narkotika di wilayah Kabupaten Batubara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












