Dikibusi, Pengantar Narkoba Masuk Penjara

oleh
Pelaku pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek NA IX-X, meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengantar narkoba atau penjual sabu pada Rabu (10/12) di Lingk I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

 Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan kemudian Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim, Pda Juandi Ginting menindaklanjuti informasi tersebut.

 Kemudian tim langsung berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan, setelah itu tim melihat 1 (satu) orang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

 Lalu tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik pelaku.

BACA JUGA..  Rumah Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

 Kepada pihak kepolisian, tim melakukan interogasi dan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

 “Selanjutnya tim membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” kata Kanit Reskrim.

 “Pelaku dan barang bukti, akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba di Palas 'Nyangkut' 11 Bandar Dibawa ke Meja Hijau

Editor : Oki Budiman