POSMETRO MEDAN – Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B, Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya membacakan pemberian remisi terhadap 94 orang Narapidana penghuni Lapas dan 3 diantaranya langsung dibebaskan.
“Pemberian remisi pada 94 warga binaan dihari Natal 2025 untuk yang beragama Nasrani dan 3 diantaranya langsung bebas. Ini merupakan penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku positif, berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ucap Kalapas,Jum’at(26/12/2025).
Kalapas berharap pemberian remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik. Meningkatkan kesadaran diri serta bersungguh-sungguh mengikuti semua program binaan.
“Pemberian remisi khusus telah sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf a UU no.22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan,” pungkas Hakim Sanjaya. ( Wan)
EDITOR : Putra












