POSMETRO MEDAN – Seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat.
Pria bernama Sutriono (32) itu merupakan warga Kecamatan Stabat. Dia diduga setidaknya terlibat dalam dua kasus Curanmor di Stabat.
Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan terpisah terkait hilangnya sepeda motor milik warga.
Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Senin (8/12/2025) di Jalan Camar, Lingkungan XV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Dalam peristiwa itu, korban Ajeng Mutya kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Sementara kasus kedua terjadi pada Jumat (12/12/2025) di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, korban Defri Fitra Sari melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
Setelah diselidiki secara intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Sutrisno. Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat terlibat dalam kedua aksi pencurian tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3985 PBF, dua mata kunci berbentuk huruf T beserta gagangnya, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana berwarna hijau.(bbs)











