Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

oleh
oleh
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum ditahan Kejatisu di Rutan Tanjung Gusta Medan.

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2019–2024.

Kali ini, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berinisial OAK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut langsung menahan OAK di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (22/12/2025).

BACA JUGA..  BNNP Sumut Musnahkan Sejumlah Narkotika

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Setelah pengembangan dan pemeriksaan intensif, hari ini kami menetapkan tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021,” kata Bani saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin malam.

Bani menjelaskan, OAK diduga bersama dua tersangka lain berinisial DS dan JS—yang lebih dulu ditahan—mengubah skema pembayaran penjualan aluminium. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

BACA JUGA..  Laporan Warga, Pemilik 9 Paket Sabu Diangkut

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang dibeli dari PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar. Saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Hakim PT Militer Dilaporkan

“Tersangka OAK ditahan untuk mencegah pengulangan tindak pidana, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucap Bani.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua pejabat PT Inalum lainnya, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tahun 2019. (bbs)