Larikan Motor Kantor, Karyawan Koperasi Gol  

oleh
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang karyawan koperasi harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor milik atasannya.

 Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap JSS (31), warga Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, atas dugaan penggelapan sepeda motor.

 JSS diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ravanto Barasa, di Jalan Tigaras Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/12) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA..  Usai Corat Coret, Pelajar Tawuran di Perbaungan

Kasat Reskrim Polres PematangsiantarAKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus penggelapan itu terjadi di Kantor Bina Hita Bersama, Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, pada Kamis (27/11) lalu.

 Korban berinisial FN (34), warga Kota Pematangsiantar, telah mengenal pelaku sejak awal November 2025.

 Saat itu, JSS bekerja sebagai karyawan koperasi milik korban. Untuk menunjang aktivitas kerja, korban meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2306 YBP kepada pelaku.

BACA JUGA..  Aksi Demo di Kantor Bupati Deliserdang Mahasiswa Mulai Bakar Ban

 Sejumlah saksi sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan operasional kantor. Tepatnya pada Rabu (27/11) malamsekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapat kabar dari pengawas kerja bahwa pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor tersebut dan tak kunjung kembali.

 Korban mencoba berulangi menghubungi pelaku melalui telepon seluler, namun tidak membuahkan hasil.

 Istri pelaku pun mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya.

BACA JUGA..  PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Pacar

 Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

 Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap JSS.

 Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

 “Pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” kata AKP Sandi, Sabtu (20/12).

Esitor : Oki Budiman