example bannerexample bannerexample banner

Laporan Diperluas ke DPP PKS, Dugaan Intervensi Wakil Ketua DPRD Binjai Masuk Ranah Internal Partai

oleh
Ket gambar : Kolase foto Layer Arif Budiman Simatupang (kiri) dan Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai Hairil Anwar (kanan.

POSMETRO MEDAN – Polemik dugaan intervensi dalam pembahasan Rancangan APBD 2026 di DPRD Kota Binjai memasuki fase lebih serius. Setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, kuasa hukum anggota DPRD Fitri Mutiara Harahap kini memperluas laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS, partai tempat Wakil Ketua II DPRD Binjai, Hairil Anwar, bernaung.

Kuasa hukum Fitri, Arif Buddiman Simatupang, menyatakan langkah ini diambil karena persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut etika kelembagaan DPRD, tetapi juga integritas dan kejujuran kader partai di ruang publik.

Menurut Arif, Hairil Anwar tidak hanya diduga melakukan intervensi terhadap anggota DPRD yang kritis terhadap anggaran pengamanan pimpinan dewan, tetapi juga diduga telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta kepada publik.

BACA JUGA..  Jelang HUT ke-154 Kota Binjai, Aktivis Soroti Kegaduhan Politik dan Mandeknya Pembangunan
example banner

“Klien kami menilai telah terjadi pembohongan publik, saudara Hairil Anwar menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas, padahal faktanya terdapat sejumlah SPT perjalanan dinas yang secara jelas dan sah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” tegas Arif dalam keterangannya, Kamis (26/12/2025).

Arif menambahkan, pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi biasa, melainkan disampaikan di ruang publik dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Ini bukan lagi soal beda tafsir, jika ada dokumen resmi negara yang ditandatangani, lalu di ruang publik dinyatakan tidak pernah menandatangani, maka itu masuk kategori penyampaian informasi yang tidak benar. Publik berhak mengetahui fakta,” ujarnya.

example bannerexample banner

Arif menegaskan bahwa laporan ke DPP PKS memuat kronologi rapat gabungan komisi, dugaan tekanan terhadap anggota DPRD, serta dokumen-dokumen SPT yang disebut ditandatangani langsung oleh Hairil Anwar.

BACA JUGA..  INSAN Binjai Buka PMB 2026/2027, Hadirkan Kelas Eksekutif hingga Program Magister

Menurutnya, DPP PKS memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menilai apakah tindakan kadernya sejalan dengan prinsip partai dan etika politik yang diklaim menjunjung transparansi serta kejujuran.

“Partai politik adalah pilar demokrasi, jika ada dugaan kadernya menyalahgunakan posisi struktural sekaligus menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik, maka partai tidak boleh diam,” kata Arif.

Sebelumnya, Hairil Anwar membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak pernah mengancam ataupun memiliki kewenangan menandatangani SPT perjalanan dinas. Ia menilai tudingan tersebut sebagai salah tafsir dan menyebut dinamika perbedaan pendapat sebagai hal yang lumrah di DPRD.

Namun, menurut kuasa hukum Fitri, bantahan tersebut justru akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, baik di Badan Kehormatan DPRD maupun di internal DPP PKS, khususnya terkait konsistensi pernyataan dengan fakta administratif.

BACA JUGA..  Polres Binjai Tangkap Pria Pembawa 202 Gram Sabu

Pengamat menilai, apabila dugaan pembohongan publik dan intervensi terbukti, Hairil Anwar tidak hanya berhadapan dengan sanksi etik DPRD, tetapi juga sanksi organisasi partai, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan struktural.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut tiga aspek krusial sekaligus,
pengelolaan anggaran publik, kebebasan berpendapat legislator, dan kejujuran pejabat publik di ruang terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, DPP PKS belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, tekanan publik terhadap DPRD Kota Binjai terus menguat seiring bergulirnya proses etik dan politik yang kini merambah ke tingkat pusat.(dy)