POSMETRO MEDAN – Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan personil dari Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), pada Senin (22/12).
Korban dalam kasus ini bernama Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Keempat pelaku berinisial MH (19), TLS (27), FS (19), warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, dan TF (28), warga Dusun X, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang menjelaskan, peristiwa terjadi di jalan umum Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul.
“Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW berboncengan dengan temannya. Secara tiba-tiba, mereka diserempet oleh sepeda motor Honda CBR merah yang dikendarai dua pelaku, salah satunya MH, sehingga korban dan temannya terjatuh ke dalam parit,” kata Kasi Humas, Kamis (25/12).
“Pelaku MH langsung memiting leher korban, sementara temannya, Sanggam Pangaribuan, berhasil melarikan diri,” sambungnya.
Masih keterangan Iptu LB Manullang, pelaku MH dan satu pelaku lainnya menganiaya korban berulang kali, memukul rahang korban dengan tangan kanan, dan menendang pinggang korban hingga tak sadarkan diri.
“Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan HandPhone (HP) nya hilang. Total kerugian materi korban sebesar Rp16.420.000, selain luka-luka akibat penganiayaan. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul,” kata Manullang.
Menerima laporan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har menyelidiki kasus tersebut.
Hasilnya, pelaku MH berhasil diamankan di kediamannya. Dari keterangan MH, terungkap nama pelaku lain yakni TLS, TF, dan FS.
Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan satu unit HP merk OPPO.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












