POSMETRO MEDAN – Timsus Macan Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus empat tersangka pelaku pencurian Elektronik Control Unit (ECU) mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Minggu (14/12/2025) malam.
Penangkapan diwarnai aksi kejar kejaran antara petugas dengan para pelaku yang menjadi buruan. Letusan senjata api petugas membuat down para pelaku yang mencoba melarikan diri.Hingga para tersangka berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjut.
Empat pelaku ditangkap yaitu BH 49, warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, CLT 36 dan HLT 45, warga Jalan Garu 2 serta CK 36 warga Jalan Garu 3 Kota Medan.
Selain keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 ECU mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor mio BK 5461 XH, dan Honda CRV BK 1931 ADD serta empat unit Hand Phone.
Saat di interogasi polisi tersangka mengaku melakukan pencurian ECU mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Batang Kuis sebanyak dua kali, kota Binjai sebanyak tiga kali, di Jalan kolonel Yos Sudarso Medan sebanyak tiga kali di jalan asrama haji Medan satu kali serta di Jalan AH Nasution satu kali.
Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit I Pidum Iptu Jimmy Depari mengatakan kasus pencurian ini diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/158/X/2025 SPKT Sek Batang Kuis / Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut pada 23 Oktober 205 kemarin.
” Sudah 10 kali para tersangka beraksi menurut pengakuannya,” pungkas Iptu Jimmy Depari.( Wan)
EDITOR : Putra












