TKI 20 Tahun Dianiaya Hingga Tak Digaji Majikan

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Seni (47) dianiaya hingga tak digaji majikannya di Malaysia selama 20 tahun.

Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), polisi Malaysia telah menangkap majikan Seni yang merupakan suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Keduanya diduga terlibat dugaan perdagangan manusia terhadap Seni.

BACA JUGA..  Tahanan Kabur dari Sel Imigrasi Berhasil Ditangkap Lagi

 

Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban. Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

BACA JUGA..  Flu Burung H5 Menyebar

 

Mereka diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara.(dtk)