Tiga Kali Disurati, Bawaslu Diusir Pemkab Deli Serdang

oleh
Kantor Bawaslu Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Hubungan tak harmonis antara Bupati Asriludin Tambunan dengan Bawaslu Deli Serdang sejak usai Pilkada membuat Bawaslu disuruh angkat kaki dari gedung milik Pemkab Deli Serdang. Pemkab beralasan kalau gedung yang digunakan Bawaslu saat ini akan digunakan sebagai kantor perpustakaan.

Ketua Bawaslu Deli Serdang Febriyanti Ginting membenarkan kalau mereka saat ini sudah mencari tempat baru di daerah Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Karena mereka sudah tiga kali disurati Pemkab agar segera mengosongkan gedung.

” Iya sudah tiga kali kami disurati untuk ngosongkan gedung, plang Bawaslu didepan juga sudah dicabut paksa Pemkab, kami dah cari tempat lain di Desa Sekip Jalan pantai labu Lubuk Pakam,” ujar Ketua Bawaslu, Rabu,12/11/2025.

Dikatakan Febryandi sebelum Pilkada Bawaslu mendapat izin dari Pemkab Deli Serdang untuk pinjam pakai gedung kosong selama lima tahun, namun belum dua tahun sudah disuruh pindah dengan alasan dipakai untuk bagian kearsipan oleh Pemkab.

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

” Kalau gitu ya kami angkat kaki segera karena surat sekda yang ketiga batas akhir paling lambat 20 November 2025 harus angkat kaki,” pungkas Ketua Bawaslu. (Wan)

EDITOR : Rahmad