POSMETRO MEDAN – Sat Narkoba Kepolisian Polresta Deli Serdang Musnahkan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan dengan tiga kasus menonjol berupa ganja seberat 1.063.88 gram dan 1962.11 gram Sabu sabu.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kaporesta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik di Aula Terbuka di Aula terbuka Markas Poresta Deli Serdang di Lubuk Pakam. Rabu,12/11/2025 pagi.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan bahwa ada tiga kasus menonjol diantaranya pengungkapan kasus Ganja dengan TKP Kecamatan Percut Sei tuan dan tersangka Rudi Iskandar alias adek yang terjadi pada 14/8/2025 barang bukti 1097 gram yang dimusnahkan 1.063.88
Kasus kedua penangkapan tersangka atasnama Sulaiman narkoba jenis sabu yang terjadi pada 27/8/2025 seberat 1.029.96 penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan pool bus rapi yang akan dibawa ke Propinsi Riau.
Untuk kasus ke tiga tim mengamankan narkoba jenis sabu seberat 992.39 di Bandara Kualanamu berdasarkan laporan pihak Maskapai Lion Air yang menemukan narkoba pada barang bawaan penumpang yang masih dalam Lidik.
“Dari barang bukti yang disita sabu sebanyak 2.035,96 gram dan ganja sebanyak 1.097 gram dapat menyelamatkan 620 jiwa dengan nilai Rp 611.288.000. adapun jumlah kasus yang direstorative justice sebanyak 42 kasus,” ujar Kapolresta.
Selain Kapolresta, pemaparan kronologis pengungkapan juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih Sik. Usai pemaparan dilakukan kasat narkoba tim labpor Polda Sumut melakukan pengecekan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.
Pemusnahan sabu sabu dilakukan dengan cara direbus bercampur cairan pembersih lantai. Dan untuk barang bukti Daun Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dihadiri sejumlah media, perwakilan Kejaksaan Deli Serdang, Pengadilan Lubuk Pakam dan perwakilan BNN Deli Serdang. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












