POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Salapian, berhasil mengamankan seorang pria bernama Maulana alias Lana, warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Pria berusia 37 tahun itu diamay bersama barang bukti 6 (enam) plastik kecil berisi sabu siap edar.
Penangkapan terhadap Lana dibenarkan Kapolsek Salapian, Iptu Bima Perkasa, Minggu (23/11).
“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya,” kata Bima kepada wartawan.
Masih keterangan Iptu Bima, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, lantaran rumah kosong itu kerap dijadikan lokasi transaksi.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan dijual per paket seharga Rp50 ribu,” jelas Kapolsek.
Kini tersangka bersama barang bukti telah berada di Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Editor : Oki Budiman












