Pembunuh Mahasiswa UMA Ngaku Sempat Begelek Bareng

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Pasca diamankan, pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), mengaku sempat mengisap ganja (Begelek) bareng korban.

Diketahui, pelaku berinisial SYA (18 ) ditangkap pada Minggu (16/11/2025) dini hari di seputaran rumahnya tidak jauh dari TKP pembunuhan.

 

Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku menginap di rumahnya, karena saat itu sedang sendirian di rumah.

BACA JUGA..  Seribuan Massa Pujakesuma Bakal Kawal Sidang Kriminalisasi Bapak dan Anak di PN Lubuk Pakam

 

Sebelum ke rumah, mereka terlebih dahulu membeli satu amplop ganja kering di daerah Pasar 12, untuk dikonsumsi bersama – sama di rumah korban.

 

Niat membunuh muncul saat pelaku bersama korban bermain Billyard dekat rumahnya, dimana pelaku harus membayar kredit sepeda motornya.

 

Korban dihabisi saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yang sudah di asah, satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur.

BACA JUGA..  Nekat Panjat Rumah Pensiunan Polri, 2 Pria Gasak Tangga Lipat

Awalnya pelaku memukul kepala korban menggunakan linggis sebanyak satu kali. Pukulan itu membuat korban terbangun dan melakukan perlawanan.

 

Panik, pelaku lalu menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting.

 

Setelah korban terkapar, pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.

 

Korban yang sudah tidak bergerak lagi selanjutnya diseret ke dalam kamar. Berikutnya, pelaku mengambil dompet, ponsel dan motor korban.

BACA JUGA..  Diduga Mabuk Berat, Oknum Pengusaha Aniaya Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur

 

Sebelum kabur, pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah kemudian kembali ke rumahnya. Setiba di rumah, dia berpamitan kepada orang tuanya mengaku hendak merantau.

Atas perbuatannya, elaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun penjara.(oki)