Kejari Karo Tahan Tersangka Kelima Korupsi Instalasi Kominfo Desa

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menahan tersangka kelima kasus korupsi pembangunan instalasi komunikasi dan informatika (Kominfo) Desa pada Rabu (19/11/2025).

 

Tersangka yang ditahan yakni ACS (34), pemilik CV Promise Land. Perusahaan tersebut diketahui menjadi pelaksana pembuatan instalasi komunikasi dan informatika lokal di 20 desa pada empat kecamatan selama periode 2020–2021.

 

Penetapan ACS merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya sudah masuk tahap persidangan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Karo.

BACA JUGA..  Razia Narkoba di THM di Deli Serdang, Petugas Temukan 7 Orang Positif

 

“Tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Ketika terdapat dua alat bukti, pasti kami sikat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional demi memastikan masyarakat mendapatkan keadilan. Danke juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang menyampaikan jika ACS menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sementara satu tersangka lain berinisial JG masih buron dan dalam pengejaran.

BACA JUGA..  4 Polisi Ribut di Tempat Pangkas Hingga Todong Pistol

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Renhard Harvey, menjelaskan penetapan ACS dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

 

“ACS merupakan pemilik CV Promise Land yang mengerjakan pembuatan profil desa di 20 desa pada empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran pada 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup, serta kegiatan fiktif,” ucapnya.

 

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kegiatan pembuatan profil dan website desa mencapai Rp1.824.156.997.

BACA JUGA..  Postingan Berujung Maut, Boru Gultom Dibunuh Tetangga

 

ACS saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Medan–Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrk)