Pelaku Curas Nginap di Kantor Polisi 

oleh
Pelaku curas diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pelaku curas berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang usai menjarah harta milik korban.

 Pelaku bernama Roy Zivana, warga Jalan Rantau Dusun Cempaka, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

 Pria berusia 32 tahun itu ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan, namun niat korban untuk membantu malah menjadi celah ruang kejahatan.

 Penangkapan terhadap Roy dibenarkan Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/11).

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi jadi Pj Sekda

 Modus berpura-pura meminta pertolongan untuk menumpang tinggal di rumah korban sambil mencari kerjaan.

 Korban yang tak tega melihat pelaku memberikan tumpangan tinggal selama satu hari di rumahnya di Jalan Wahidin, Simpang Aksara.

 Esok harinya, pada Jum’at (7/11) sekitar pukul 09.45 WIB. Pelaku yang melihat korban sedang terlelap tidur, langsung memiliki niat jahat.

 Hingga akhirnya pelaku mengambil batu besar dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali, tak hanya itu pelaku juga memijakkan muka korban hingga pingsan.

 Setelah korban pingsan, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160cc, berplat BK 4126 AKZ milik korban dan juga uang sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA..  Baru Enam Bulan, Kombes Pol Josua Kepala BNN Deli Serdang Digeser

 Berhasil menguasai harta korban, pelaku langsung kabur ke Aceh Tamiang.

 Korban yang terbangun dari pingsannya langsung mendatangi Polsek Medan Tembung, dan membuat laporan kepolisian.

 “Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku,” kata AKP Ras Maju.

 Pihaknya pun mengkonfirmasi dari Polres Aceh Tamiang dan tersangka ditangkap di Aceh Tamiang.

 Kepada pihak kepolisian, pelaku melarikan diri ke Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang untuk mencari pekerjaan dan bekerja sebagai penjual jeruk buah.

BACA JUGA..  Sudah 3 Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Mencuri

 Motor milik korban juga sudah di jual oleh pelaku dengan harga Rp4 juta di Aceh Tamiang.

 Uang hasil penjualan motor korban digunakan pelaku untuk bermain Judi Online (Judol).

 “Jadi korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja korban yang kasihan terhadap pelaku ini malah menjadi kelengahan korban,” tutup Kapolsek.

 Diketahui pula saat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka yang cukup berat di bagian kepala bocor dan harus mendapatkan 8 jahitan.

Editor : Oki Budiman