Kasus Lahan PTPN 2 , Kejati Diminta Tangkap Juga Abdul Gani dan Pulung Rinandoro

oleh
Tim Pidsus Kejatisu Saat Melakukan Pengusutan Kasus Lahan Citraland

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) sudah menahan mantan Direktur Utama PTPN2, Iwan Perangin – Angin atas kasus korupsi jual lahan HGU kebun ke pihak PT Ciputra Land melalui kerjasama KSO dengan Anak Perusahaan PT Nusa Dua Propertindo ( NDP).

Penahanan terhadap Mantan Dirut PTPN2 yang sekarang berganti nama menjadi PTPN I Regional I ini dilakukan pihak Kejaksaan pada Jum’ at, 7/11/2025 kemarin.

Penggiat Anti Korupsi Sumut, Syahrul Tanjung memberikan apresiasi pada Kejatisu dibawah kepemimpinan Dr Harly Siregar SH,MH yang berani membongkar dan menangkap mafia tanah yang selama ini bercokol di lahan HGU PTPN 2 di Deli Serdang yang sudah puluhan tahun tak tersentuh hukum.

BACA JUGA..  Cekcok Parkir Berujung Baku Hantam, Pemuda di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

Syahrul berharap agar pengusutan dilakukan oleh Kejatisu atas kasus jual beli Lahan Negara itu dapat menangkap semua pihak pihak yang terlibat menikmati hasil. Termasuk pada birokrasi yang turut membantu meloloskan perubahan status lahan serta merugikan negara.

” Kejati harus tangkap juga Dirut Holding Abdul Gani dan mantan Wakil Dirut PTPN2 Pulung Rinandoro, keduanya diduga juga turut berperan dalam proses penjualan Asset lahan HGU PTPN2 yang saat ini berubah nama menjadi PTPN I Regional I itu,” pinta Syahrul. Selasa,11/11/2025.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan ( Kadisdik ) Pidsus Kejari Sumut, Arif Kadarman mengatakan kalau tersangka Iwan Perangin Angin mantan Dirut PTPN 2, berperan dalam tindakan merugikan negara dalam kasus ini.

” Perbuatan tersangka bersama pihak NDP dan BPN mengakibatkan hilangnya Asset Negara 20 persen dari seluruh luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tersangka dijerat ancaman penjara seumur hidup dan denda milyaran rupiah,” ujar Arif.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

Meski sudah menahan Empat orang termasuk Mantan Dirut PTPN2 yang menjabat dari tahun 2020 hingga tahun 2023 ini, Kejaksaan mengaku tidak berhenti sampai disini, Arif menegaskan Kejaksaan terus melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka lain lagi.

Iwan sebelumnya memang sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Tersangka selaku Dirut PTPN2 pada masa jabatannya menyertakan Aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Informasi dihimpun, kalau Irwan Perangin Angin yang kabarnya menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan dan TJSL di PTPN3 ( Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PTPN 4 diduga terima cipratan uang dari penjualan lahan HGU pada Citra Land milyaran rupiah.

Dalam kasus penjualan aset PTPN2 berupa lahan HGU menjadi HGB kepada PT Ciputra Land melalui PT NDP melibatkan banyak pejabat dari Pemerintahan, Swasta dan BUMN. Dari PTPN sendiri ada Holding yang membawahi PTPN2 yang dipimpin Abdul Gani juga mantan Dirut PTPN2, ada juga orang lapangan yang dipercaya mengatur dan mengurus proses pelepasan lahan yaitu mantan Wakil Dirut PTPN 2 Pulung Rirandoro, ada Kabag Hukum Pertanahan PTPN2 dan lainnya. ( Wan)

EDITOR : Rahmad