POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza senilai Rp150.000.000. Pelaku Ryanto (34), warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Rabu (26/11).
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, mengungkapka, bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Novy Theresia Ginting, pada 24 November 2025 lalu.
“Korban melaporkan bahwa mobil rental Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan, dicurigai telah digelapkan,” kata Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (29/11).
Masih keterangan Kapolsek, pada Rabu sore (26/11), tim berhasil melacak keberadaan tersangka (Ryanto).
“Kami temukan tersangka sedang berada di sebuah lokasi di Bagan Batu bersama mobil yang digelapkan. Kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Dijelaskannya AKP Ibrahim Sopi, tersangka mengaku telah menyewa mobil tersebut dengan niat jahat untuk digelapkan.
“Dia berencana menjual mobil tersebut di Riau,” katanya.
Kini mobil Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK dengan nomor rangka MHKM5EAJKK066085 dan nomor mesin INRG021171 berhasil diamankan dalam kondisi baik.
“Mobil masih dalam kondisi bagus, tidak ada kerusakan. Tersangka belum sempat menjualnya,” ucapnya.
Atas ulah yang tidak patut dicontoh itu, Ryanto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor : Oki Budiman











