POSMETRO MEDAN – Personel dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap 2 (dua) pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Keduanya yakni K dan Yuka, mereka diamankan atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
K dan Yuka dibekuk di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.
“Barang bukti yang disita berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan Trumph dari dalam tas selempang hitam,” kata Ferry, Selasa (4/11).
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












