POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus 2 (dua) orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex, di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Medan Baru.
Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan.
Menerima laporan itu, Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.
Pada Selasa (23/9) sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang berinisial AS,” kata AKBP Thommy, Selasa (30/9) malam.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.
“Dari tangan tersangka Awan disita 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Thommy.
Editor : Oki Budiman











