POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Sat Res Narkoba Labuhanbatu Selatan (Labusel), di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Senin (13/10) malam, yang lalu.
Kepada awak media, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kemudian tim yang dimpimpin Kanit I Lidik Sat Res Narkoba,Ipda Apma Adon Pulungan, bersama anggota berhasil menangkap RS alias AL, dan AFN alias F.
Dari tangan RS alias AL, petugas mengamankan barang bukti seperti 3,45 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Sementara dari tersangka AFN alias F, diamankan barang bukti lebih besar, yakni 405 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 lakban warna cokelat, 1 pipet berbentuk sekop, 1 tas sandang, 1 paper bag, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Asam Jawa.
Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil mengamankan RS.
Hasil interogasi terhadap RS mengarah pada identitas AFN sebagai pemasok.
“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AFN dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar,” katanya.
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sahat menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labusel. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












