POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ASS (45), ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (19/10) malam.
ASS ditangkap saat tengah duduk di sebuah warung. Dari bawah kakinya, polisi menemukan kotak rokok berisi lima paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp665.000 dalam berbagai pecahan, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepada awak media, Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi, tim langsung bergerak. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tampak gugup, dan benar saja, dari bawah kakinya ditemukan kotak rokok berisi sabu,” kata Iptu Sofyan, Senin (20/10).
Pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Aek Natas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penangkapan ini, Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan. Tanpa dukungan informasi dari warga, tugas kami akan jauh lebih sulit. Mari kita perkuat kolaborasi demi menjaga wilayah kita dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Kapolsek juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












