POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, meringkus seorang pria pengangguran F alias Gedek (28), warga Dusun V Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Gedek datangkapatas kepemilikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paya Pasir, Senin (13/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, melalui Kasi Humas Polres Tebintinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap F dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Paya Pasir,” ujar AKP Mulyono, Minggu (19/10).
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut,” sambungnya.
Masih keterangan AKP Mulyono, selain tujuh bungkus sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit HandPhone (HP) yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tutur AKP Mulyono.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Res Narkoba juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












