POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan narkoba, seorang nelayan di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (17/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial NAH alias MAT (30), warga Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,33 gram.
Kemudia satu bungkus plastik klip sedang berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi kejadian.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta perlengkapannya,” kata Kapolsek, Sabtu (18/10).
Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, warga Sei Berombang.
Selanjutnya pihak kepolisian melaksanakan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun AN tidak berhasil ditemukan.
Kini, NAH alias MAT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












