POSMETRO MEDAN – Kedapatan membawa narkoba, seorang pria inisial A (23), warga Dusun I, Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku (A) diamankan bersama narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram. Penangkapan terjadi di Jalan Gunung Martimbang, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Minggu (5/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut mengatakan, mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria dari luar kota yang diduga menjual sabu di wilayah tersebut.
“Begitu menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ucap AKP Mulyono, Sabtu (18/10).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,13 gram, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kepada pihak kepolisian, A mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Mulyono.
Editor : Oki Budiman












